JAMAK DAN QASHAR

Dibaca : 903 Pembaca

Manusia itu sangat istimewa dibanding makhluk lainnya, utamanya ummat nabi Muhammad rasulullah, ia banyak memiliki kelebihan dan keutamaan yang diberikan oleh Allah SWT,  tanpa disadari jika dibanding dengan umat umat sebelumnya bahkan sampai termaktub dalam al-Quran dengan firman-Nya “la yukallifu nafsan illa wus’aha” Allah tidak akan memaksakan suatu beban seseorang kecuali seimbang dengan kemampuannya, sangat dihargai, sangat adil, sangat demokratis, dan menghargai martabat manusia sesuai dengan fitrahnya. Benarkah demikian? Apa saja yang telah diberikan kepada ummat nabi Muhammas SAW? Tidak mungkin diungkap semuanya! Penulis hanya fokus pada hal rukhsah dalam ubudiah saja.

Mari berfikir sejenak, semua bentuk aktifitas manusia berkaitan dengan persoalan ubudiah (nilai ibadah) dalam berbagai profesi dan keahlian; pejabat publik, guru, dosen, karyawan, pengusaha, petani, dan buruh sekalipun, mereka suatu saat akan bertemu dengan situasi penting yang dihadapkan pada pilihan hukum dan cara beribadah yang berbeda saat statusnya sebagai “musafir” tentu dengan melengkapi syarat yang ditentukan. Hukum inilah yang memberikan ruang gerak elegan untuk melaksanakan ibadah secara ringan dan tidak memberatkan hamba-Nya, diberi pilihan agar bisa menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang bersangkutan antara melaksanakan shalat jamak qashar (meringkas shalat dalam satu waktu) dan shalat hadhar yaitu shalat fardhu seperti biasanya. Menjamak shalat berarti melakukan dua shalat fardhu dalam satu waktu seperti duhur bersama ashar, jika shalatnya  dilakukan waktu duhur disebut jamak taqdim tapi kalau dilaksanakn diwaktu ashar maka disebut jamak ta’khir. Lalu apa qashar itu? Qashar adalah meringkas shalat tetapi hanya berlaku pada shalat yang berjumlah empat (4) rakaat selain itu tidak boleh di qashar seperti shalat maghrib dan subuh.

Mengenai syarat dan ketentuan umum jamak qashar adalah musafir dengan jarak kurang lebih 89km, bukan untuk tujuan maksiat, waktu safar 3 hari, khusus untuk jamak ta’khir musafir harus niat jamak disaat masuk waktu shalat yang pertama, misalnya duhur dengan ashar dijamak takhir maka saat masuk waktu duhur harus niat jamak, artinya saat itu harus ada niat akan melaksanakan shalat duhur diwaktu ashar dan sekaligus meringkas shalatnya. Berikut kira-kira yang mudah dipahami

SHALAT JAMAK/QASHAR

JENIS JAMAK

KETERANGAN

Duhur + Ashar

Jamak taqdim yaitu

Shalat di waktu duhur

-Duhur niat qashar atau tidak

-Ashar niat jamak & qashar/tidak

Duhur + Ashar

Jamak ta’khir yaitu

Shalat  diwaktu ashar

-Duhur niat jamak & qashar/tidak

-Ashar niat qashar atau tidak

Maghrib + Isyak

Jamak taqdim yaitu

Shalat di waktu maghrib

-Maghrib niat qashar atau tidak

-Isyak niat jamak & qashar/tidak

Maghrib + Isyak

Jamak ta’khir yaitu

Shalat  diwaktu isyak

-Maghrib niat jamak & qashar/tidak

-Isyak niat qashar atau tidak

CATATAN :

1.Shalat yang boleh diqashar hanya yang 4 rakaat saja

2.Setiap jamak ta’khir harus niat jamak disaat masuk waktu shalat pertama

3.Subuh praktiknya sangat jarang dijamak mungkin karena terkait waktu yang sangat sulit

Demikian kira kira ilustrasi pelaksanaan shalat jamak, qashar, atau jamak sekaligus qashar bagi musafir yang ingin melaksanakan rukhsoh dalam menunaikan ibadaha shalat fardhu. Wallahua’lam bi al-shawab.

Berita Terkait

BEDA STATUS BEDA HAK Oleh: SAYYIDI
Syarifuddin Competition IV, Tembus Peserta Terbanyak
Drs. H. Fanandri, MM. Lakukan Supervisi Perpanjangan Izin Operasional
Melalui Istighotsah Tanamkan Jiwa Spritual Pada Siswa
Pelatihan Interpreuner Menggali Potensi Siswa SMK Syarifuddin
SMK Syarifuddin Memburu Syafaat Rosulullah SAW.
Integrasi Sistem, Calon PDB Bisa Langsung Laksanakan CBT
Semangat Manfaatkan IT di Dunia Pendidikan
5 Hal Beda Yang Harus Diketahui di SMK Syarifuddin
Mokhammad Khosim, M.Pd.I: Pengabdian Jalan Mencapai Keikhlasan