Ijin Operasional merupakan Item pokok yang harus dimiliki oleh lembaga pendidikan, pasalnya, ibarat sepeda motor Ijin Operasional itu STNKnya. Sebagaimana aturan administrasi seperti biasanya bahwa namanya dokumen ijin itu ada batas waktunya, kebetulan Ijin Operasional SMK Syarifuddin Wonorejo Lumajang berakhir per 4 Maret 2021.
Sehubungan hal tersebut seluruh jajaran pengurus SMK dan dewan guru, kerja extra untuk menyiapkan berkas-berkas pengajuan perpanjangan ijin operasional. Prosedur yang berlaku dalam pengajuan Ijin Operasional itu adanya verivikasi lapangan/visitasi yang dilakukan oleh TIM dari Cabang Dinas Pendidikan untuk menerbitkan surat rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan, surat rekomendasi itu di dilampirkan pada proposal pengajuan, kemudian di bawa ke P2T Propinsi Jawa Timur.
Hari ini, senin 11 Januari 2021 TIM Verivikasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Lumajang, melakukan visiasi di SMK Syarifuddin yang dihadiri oleh Kasi SMA/SMK Bapak lyan Sukartono, S.Sos dan Ibu Dra. Hj. Nanik Darliana, MM.
Disela-sela sambutan Bapak Ilyan menyampaikan bahwa, pengajuan perpanjangan ijin operasional itu minimal 4 bulan sebelum ijin operasional habis masa aktifnya, karna jika ijin operasional tidak diperpanjangan sampai masa aktif habis, maka akan berpengaruh pada banyak hal, anara lain Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dapodik, dll.
Sehingga dengan demikian itu Kepala Sekolah bersinergi dengan jajaran pengurus dan dewan guru untuk secepatnya mengajukan perpanjangan ijin operasional, agar masa depan lembaga dapat terselesaian, imbuhnya. Acung